IMPLEMENTASI PENGAWASAN METROLOGI LEGAL DALAM
MENDUKUNG DAERAH TERTIB UKUR: STUDI KASUS PENGAWASAN TAHUN 2022 DI KABUPATEN
SAMOSIR
Hendy Karles1, Lanny W. Panjaitan2, Lukas3
Universitas
katolik atma jaya- Indonesia
hendy.202304070560@student.atmajaya.ac.id1
, mm.lanny@atmajaya.ac.id2,
lukas@atmajaya.ac.id3
|
Abstract |
|
Legal metrology is an important aspect of
measurement activities carried out by local governments to ensure correct and
fair measuring order in society. The aim of the research is to analyze the
implementation of Legal Metrology Supervision in supporting the Orderly
Measuring Area (DTU) in Samosir Regency and identify the obstacles or
challenges faced in implementing legal metrology supervision in supporting
the Orderly Measuring Area (DTU) in Samosir Regency. This research uses a
qualitative approach. The collected data was analyzed using content analysis
techniques. Meanwhile, primary data was obtained from observations and
interviews during relief metrology supervision activities. Conclusions are as
follows: 1. The evaluation includes an assessment of the level of compliance
with legal metrology standards which is still low. The findings obtained in
the field related to the high percentage of UTTPs that did not have a valid
valid certificate or were not accompanied by a written statement to replace
the valid certificate because entitled employees were not available.
Likewise, regarding BDKT, there is a low percentage of product labeling
compliance because standard tools and equipment are not available and/or are
not calibrated/verified according to technical requirements. 2. Obstacles or
challenges faced are that employees entitled to carry out UTTP
stamping/retracing are not available, standard tools and equipment are not
available and/or are not calibrated/verified according to technical
requirements for use in legal metrology supervision activities, and the
budget for metrology supervision activities in Service not available. Keywords: Supervision,
Legal Metrology, Orderly Measuring Area, UTTP, BDKT |
|
Abstrak |
|
Metrologi
legal merupakan aspek penting dalam kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban ukur yang benar dan adil dalam
masyarakat. Tujuan penelitian yaitu menganalisis implementasi Pengawasan
Metrologi Legal dalam mendukung Daerah Tertib Ukur (DTU) di Kabupaten Samosir
dan mengidentifikasi kendala atau tantangan yang dihadapi dalam implementasi
pengawasan metrologi legal dalam mendukung Daerah Tertib Ukur (DTU) di
Kabupaten Samosir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data
yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis isi. Sedangkan data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara saat
kegiatan pengawasan metrologi lega. Kesimpulan sebagai berikut: 1. Evaluasi mencakup penilaian terhadap
tingkat kepatuhan terhadap standar metrologi legal masih rendah. Temuan yang
diperoleh dilapangan terkait tingginya persentase UTTP yang tidak bertanda
tera sah yang berlaku atau tidak disertai dengan surat keterangan tertulis
pengganti tanda tera sah dikarenakan pegawai berhak tidak tersedia. Demikian
juga terkait BDKT, terdapat persentase kesesuaian pelabelan produk masih
rendah dikarenakan alat standar dan perlengkapannya tidak tersedia dan/atau
tidak dikalibrasi/diverifikasi sesuai syarat teknis. 2. Kendala atau
tantangan yang dihadapi yaitu pegawai berhak untuk melakukan tera/tera ulang
UTTP tidak tersedia, alat standar dan perlengkapannya tidak tersedia dan/atau
tidak dikalibrasi/diverifikasi sesuai syarat teknis untuk digunakan dalam
kegiatan pengawasan metrologi legal, dan anggaran kegiatan pengawasan
kemetrologian pada Dinas tidak tersedia. Kata kunci: Pengawasan, Metrologi legal, Daerah Tertib Ukur,
UTTP, BDKT |
Metrologi legal merupakan aspek penting dalam kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban
ukur yang benar dan adil dalam masyarakat (Lesmana,
2021). Adapun kendala-kendala
dalam penegakan hukum pidana oleh Pengawas Kemetrologian adalah proses untuk
melakukan perubahan undang-undang membutuhkan tahapan yang tidak cepat,
kurangnya kompetensi personel pengawas kemetrologian dan penera, Unit Metrologi
Legal yang terbentuk masih sedikit, dan masih rendahnya kesadaran hukum serta
budaya hukum masyarakat (Risna, 2024).
Dalam berbagai aspek
kehidupan, termasuk perdagangan dan layanan publik, keadilan dan kejujuran
sangat berhubungan dalam prinsip-prinsip Alkitab. Prinsip ini tercermin dalam
ayat Imamat 19:35-36, yang menyatakan, "Janganlah kamu berbuat curang
dalam peradilan, dalam ukuran, timbangan, atau sukatan. Neraca yang betul, batu
timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah ada
padamu." Ayat ini menekankan pentingnya alat ukur yang benar dan adil
sebagai fondasi keadilan dalam masyarakat, memastikan bahwa setiap transaksi
dilakukan dengan integritas dan transparansi. Penerapan prinsip-prinsip ini
dalam kehidupan modern membutuhkan sistem pengukuran yang standar dan diakui
secara global. Di sinilah peran organisasi internasional seperti International
Organization of Legal Metrology (OIML) dan Bureau International des Poids et
Mesures (BIPM) menjadi sangat penting. OIML dan BIPM bertanggung jawab untuk
menetapkan standar metrologi yang harus diikuti oleh negara-negara di seluruh
dunia.
Kabupaten Samosir, sebagai
salah satu kawasan strategis pariwisata nasional di Indonesia, berkomitmen
untuk menerapkan standar metrologi legal demi menjamin kualitas dan kebenaran
hasil pengukuran yang digunakan dalam berbagai sektor. Pengawasan metrologi
legal pada tahun 2022 di Kabupaten Samosir menjadi studi kasus yang relevan
untuk mengevaluasi bagaimana implementasi pengawasan metrologi legal terhadap
Daerah Tertib Ukur. Kegiatan pengawasan Metrologi Legal merupakan hal yang
penting dan harus segera dilaksanakan secara maksimal (Nurjaya,
2022). Dengan melakukan
pengawasan dimana pengawasan tersebut sudah dilakukan dengan baik, sehingga
dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen (Sihombing, 2021).
Melalui penelitian ini,
kami akan menelaah lebih lanjut tentang bagaimana pengawasan metrologi legal di
Kabupaten Samosir telah diimplementasikan pada tahun 2022, menyoroti kendala
atau tantangannya. Kegiatan pengawasan kemetrologian yang efektif dapat
membantu mewujudkan Daerah Tertib Ukur yang mampu memberikan perlindungan
terhadap konsumen khususnya dalam transaksi perdagangan (Alfarisa,
2021). Efektivitas pengawasan
metrologi legal yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Pekanbaru (studi kasus standarisasi alat ukur SPBU) dapat dilihat dari tujuh
unsur indikator keakuratan, tepat waktu, obyektif dan komprehensif, terpusat,
realistis secara ekonomi, realistis secara organisasi dan fleksibel belum
berjalan secara efektif (Lestari,
2022).
Pemahaman yang lebih baik
tentang implementasi pengawasan metrologi legal, dalam konteks daerah tertentu
seperti Kabupaten Samosir, juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap
pengembangan dan peningkatan layanan metrologi legal di tingkat lokal maupun
nasional. Penyelenggaraan oleh pemerintah daerah berbeda-beda, dengan
kewenangan yang tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,
sebab urusan metrologi legal adalah urusan pilihan (Sumarno, 2020). Ada 4 pasal di UU Metrologi terjadi revisi di
UU Cipta Kerja yang secara umum memberikan kewenangan lebih besar kepada
Pemerintah Pusat untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik di bidang
Metrologi. Lalu dalam PP No.29 Tahun 2021, di Bab IX tentang Metrologi Legal
terdapat pembahasan mengenai teknis Alat Ukur, Pelaku Usaha dalam Penggunaan
Alat Ukur serta Kewenangan Pemerintah mengatur Alat Ukur. Seluruh stakeholder
perlu mempelajari Peraturan baru terkait Metrologi ini supaya bisa bekerja sama
memulihkan ekonomi nasional (Jati & Salam, 2023).
A. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penelitian difokuskan pada pertanyaan berikut:
1. Bagaimana
implementasi pengawasan metrologi legal dalam mendukung Daerah Tertib Ukur
(DTU) di Kabupaten Samosir?
2. Apa
saja kendala atau tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengawasan
metrologi legal dalam mendukung Daerah Tertib Ukur (DTU) di Kabupaten Samosir?
B. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian ini adalah:
1. Menganalisis
implementasi Pengawasan Metrologi Legal dalam mendukung Daerah Tertib Ukur
(DTU) di Kabupaten Samosir.
2. Mengidentifikasi
kendala atau tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengawasan metrologi
legal dalam mendukung Daerah Tertib Ukur (DTU) di Kabupaten Samosir.
C. Tinjauan Pustaka
Tinjauan
Pustaka menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan penelitian ini.
a. Pengertian Metrologi Legal
Metrologi
adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Kemudian
Metrologi Legal adalah
metrologi yang mengelola
satuan-satuan ukuran, metoda- metoda pengukuran dan alat-alat ukur,
yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang
bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran
(Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, 1981).
Metrologi
Legal bertujuan untuk memastikan bahwa pengukuran yang dilakukan menggunakan
alat ukur (seperti alat pengukur panjang, penakaran dan penimbangan) memenuhi
standar ketertelusuran, kepastian, dan ketelitian yang ditetapkan oleh regulasi
atau perundang-undangan yang berlaku. Metrologi Legal berkontribusi menjaga
kepercayaan publik terhadap hasil pengukuran dan alat ukur dalam transaksi
barang dan jasa, kesehatan, keselamatan, serta monitoring kelestarian fungsi
lingkungan hidup (Astawa,
2017).
Dengan
demikian, Metrologi Legal bukan hanya tentang aspek teknis pengukuran, tetapi
juga mencakup dimensi hukum dan regulasi yang mengatur penggunaan dan
pemeliharaan alat ukur. Untuk mendorong terlaksananya pengawasan metrologi legal yang optimal, maka Pemerintah
Daerah Kota Tanjungpinang harus memenuhi
faktor berupa tersedianya regulasi yang tepat, serta tersedianya sumber daya
manusia yang kompeten dibidang metrologi legal (Amboro
& Persyadayani, 2021). Di
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diberlakukan dalam rangka
mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien, pemerintah memberikan
kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi perpajakan daerah yang baru. Namun dalam
penyederhanaan ini terdapat sumber retribusi yang dihilangkan dan mengakibatkan
berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (Haryono,
HB, Zulwisman, & Saragih, 2023).
Alat-alat
Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya selanjutnya disebut dengan UTTP ialah
alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan penakaran
dan massa atau penimbangan serta perlengkapannya. Barang dalam Keadaan
Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas
tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya
harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan
dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Satuan Ukuran yang selanjutnya disebut dengan SU adalah satuan yang merupakan
ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Gambar
1. Daftar Daerah Tertib Ukur 2022
Dalam
pelaksanaan pembentukan DTU, Pemerintah Daerah melakukan hal-hal berikut: 1)
Pendataan/pemantauan kondisi UTTP dan BDKT; 2) Sosialisasi dan Bimbingan
Metrologi Legal; 3) Pelayanan Tera/Tera Ulang dan 4) Pelaporan. Berikutnya
tahapan penilaian yaitu Penilaian dokumen dan kinerja pelaksanaan metrologi
legal, verifikasi lapangan, dan penetapan DTU.
Aspek
penilaian DTU sebagai berikut: a) Aspek pencapaian outcome tertib ukur, dengan
indikator, persentase UTTP dan BDKT yang beredar sesuai ketentuan; b) Aspek kelembagaan Unit
Metrologi Legal dan Unit Kerja Pengawasan Kemetrologian, dengan indikator
pemenuhan persyaratan manajemen dan teknis, ketertelusuran standar ukuran
metrologi legal, kepatuhan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang, tingkat
pemahaman masyarakat terhadap metrologi legal; c) Aspek inovasi kebijakan dan
pelayanan kemetrologian, dengan indikator kegiatan atau inisiasi yang
dilaksanakan untuk menciptakan pelayanan tera dan tera ulang yang menarik,
transparan, atau akuntabel.
Langkah-langkah
pada tahap awal penilaian daerah tertib ukur sebagai berikut: a) Unit Metrologi
Legal mengisi Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Daerah Tertib Ukur (LKE
PMDTU) b) Dinas yang membidangi perdagangan dan/atau Unit Metrologi Legal
melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap UTTP dan BDKT melalui: 1)
pengambilan sampel UTTP untuk mengetahui masa berlaku tanda tera 2) pengambilan
sampel BDKT untuk mengetahui kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas BDKT
berdasarkan jenis komoditi (apabila tersedia) antara lain beras, kopi, teh,
gula, susu, minyak goreng, minuman dalam kemasan, dan mi instan.
Metode Penelitian
Studi
literatur dilakukan untuk mengkaji regulasi nasional dan laporan tahunan
terkait metrologi legal, yang memberikan dasar teoritis dan konteks penting.
Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk pegawai pemerintah daerah, petugas pasar, pelaku usaha,
dan konsumen. Selain itu, observasi lapangan dilakukan di berbagai lokasi
pengawasan seperti pasar tradisional, toko tradisional, toko modern, toko emas,
Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan jasa ekspedisi untuk memahami
praktik pengukuran yang diterapkan dan kepatuhan terhadap standar metrologi
legal.
Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik
analisis isi. Data sekunder diperoleh dari laporan resmi pemerintah,
artikel jurnal dan dokumentasi. Sedangkan data primer diperoleh dari hasil
observasi dan wawancara saat kegiatan pengawasan metrologi legal. Analisis isi
adalah sebuah metode penelitian dengan menggunakan seperangkat prosedur untuk
membuat inferensi yang valid dari teks Weber (Eriyanto, 2011). Dalam analisis isi,
terutama analisis isi kualitatif, kredibilitas peneliti, termasuk keberadaan
peneliti sebagai instrumen (dalam pengumpulan data) menjadi sangat penting (Sumarno, 2020).
Pada
bagian ini menjelaskan implementasi pengawasan metrologi legal dalam mendukung
DTU di Kabupaten Samosir yang terdiri dari menjelaskan pihak-pihak yang terkait
dalam pengawasan metrologi legal, waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan yang
telah dilaksanakan, hasil penilaian UML Kabupaten Samosir, SDM kemetrologian
Kabupaten Samosir, hasil pendataan/pemantauan kondisi UTTP, BDKT dan SU, hasil
survey IPML dan hasil pemilihan butir penilaian mandiri DTU. Informasi
pihak-pihak yang terkait dalam pengawasan metrologi legal di Kabupaten Samosir
yaitu Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan selanjutnya disebut Ditmet
yang bertanggung jawab atas perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan
dan regulasi metrologi di tingkat nasional, termasuk pengawasan dan penegakan
hukum terkait metrologi legal, menyediakan program pelatihan dan sertifikasi
bagi petugas metrologi di daerah dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala
terhadap implementasi pengawasan metrologi legal.
Selain
itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir selanjutnya disebut sebagai
Dinas yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan regulasi metrologi
legal yang ditetapkan oleh Ditmet, mengkoordinasikan pelatihan bagi pegawai dan
memastikan pelaksanaan pelatihan sesuai dengan standar kompetensi, dan
melakukan evaluasi dan menyusun laporan kinerja dan evaluasi pengawasan
metrologi legal di daerah dan menyampaikannya kepada Direktorat Metrologi.
Pihak
lainnya yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten
Samosir selanjutnya disebut sebagai UPTD yang bertanggung jawab melakukan
pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan alat ukur di lapangan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Ditmet, melakukan evaluasi dan menyusun laporan
kinerja dan evaluasi layanan tera/tera ulang di daerah dan menyampaikannya
kepada Dinas dan/atau Ditmet.
Jadwal
pengawasan dilaksanakan sesuai dengan menyambut hari besar keagamaan nasional
seperti idul fitri dan natal. Selain itu, pengawasan atas permintaan dari
masyarakat di Pasar Tomok kepada pihak Kecamatan Simanindo terkait adanya
penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengawasan tahun 2022 berdasarkan
surat perintah tugas yaitu sejumlah 12 kegiatan yang dilakukan pada bulan
maret, juli, agustus dan desember tahun 2022 di 5 Kecamatan yaitu Pangururan,
Palipi, Nainggolan, Sianjur Mula-Mula dan Simanindo.
Berdasarkan
hasil penilaian dan evaluasi kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP Unit
Metrologi Legal (UML) oleh Tim Penilai Ditmet, maka terbit Surat Keterangan
Kemampuan Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang Dan
Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP) nomor 19/PKTN.4/KKPTTU/03/2022 tanggal 30 Maret
2022 dari Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Dengan keterangan mampu melakukan
pelayanan tera dan tera ulang sesuai lingkup yaitu meter kayu, timbangan bukan
otomatis dan pompa ukur bahan bakar minyak.
Cakupan
Wilayah Kerja Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang UTTP Unit Pelaksana Teknis
Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga
Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir antara lain Kabupaten
Samosir dan Wilayah kerja lain sesuai dengan perjanjian kerja sama tera dan
tera ulang UTTP antar kabupaten/kota yang berlaku. Dengan tanda daerah untuk
Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir
yaitu 368. Ketersediaan laboratorium metrologi dan peralatan standar ukurang
yang dimiliki di Kabupaten Samosir untuk melakukan pengujian dan
kalibrasi/verifikasi alat ukur. Pada tabel 2 dapat dilihat daftar ruang lingkup
dan peralatan standar Unit Metrologi Legal Kabupaten Samosir.
Tabel 2 Ruang Lingkup dan Daftar Standar Yang Dimiliki
|
No |
Rincian UTTP |
Peralatan Dan Standar Ukuran Yang Dimiliki/Digunakan |
|
1 |
Meter Kayu |
Meter Kerja 1 m / 1 mm |
|
2 |
Timbangan Elektronik Kelas
II, Kelas III, Dan Kelas IIII |
▪
Anak Timbangan Kelas F2 (1 mg – 20 kg) ▪
Anak Timbangan Kelas M1 (1 mg – 20 kg) (KSO dengan
UML Kab. Humbang Hasundutan ▪
Anak Timbangan Kelas M2 (2 kg – 10 kg) ▪
Anak Timbangan Bidur M2 20 kg (25 buah) ▪
Anak Timbangan Kelas M2 Remidi (1 g – 1 kg) ▪
Standar AT Dacin M1 sampai dengan 110 kg ▪
Tripod |
|
3 |
Timbangan Pegas |
|
|
4 |
Timbangan Cepat |
|
|
5 |
Timbangan Cepat Meja |
|
|
6 |
Neraca |
|
|
7 |
Dacin |
|
|
8 |
Timbangan Milisimal |
|
|
9 |
Timbangan Sentisimal |
|
|
10 |
Timbangan Desimal |
|
|
11 |
Timbangan Bobot Ingsut |
|
|
12 |
Timbangan Meja Beranger |
|
|
13 |
Pompa Ukur Bahan Bakar
Minyak |
▪
Bejana Ukur Standar 5 L, 10 L, dan 20 L ▪
Landasan Bejana Ukur ▪
Penyipat Datar ▪
Stopwatch dan Termometer |
|
14 |
Anak Timbangan Sebagai
Perlengkapan Timbangan Meja, Timbangan Sentisimal, Neraca, dll |
▪
Anak Timbangan Kelas F2 (1 mg – 20 kg) ▪
Anak Timbangan Kelas M1 (1 mg – 20 kg) ▪
Anak Timbangan Kelas M2 (2 kg – 10 kg) ▪
Anak Timbangan Bidur M220 kg ▪
Anak Timbangan Kelas M2 Remidi (1 g – 1 kg) ▪
Timbangan Elektronik kapasitas 220 g / 0,0001 g,
6200 g / 0,01 g, dan 30000 g / 0,1 g (KSO dengan UML Kab. Humbang Hasundutan |
Pada tabel 3 dapat dilihat Data SDM Kemetrologian
Kabupaten Samosir Tahun 2022. Penera wajib melakukan tera/ tera ulang dan
justir alat UTTP untuk menjamin kebenaran pengukuran terhadap standar sesuai
syarat kemetrologian. Kegiatan layanan tera/tera ulang dilakukan pada tempat
dan waktu tertentu sesuai standar operasi prosedur (SOP) dan pegawai berhak
harus memeriksa ijin tipe atau ijin tanda pabrik tiap alat UTTP.
Tabel
3 Data SDM Kemetrologian Kabupaten Samosir Tahun 2022
|
Jabatan |
Jumlah SDM |
Diangkat ke dalam Jabatan Fungsional |
Keterangan |
|
Penera Ahli |
0 |
0% |
|
|
Penera Terampil |
1 |
0% |
Telah mengikuti diklat
fungsional penera |
|
Pengawas Kemetrologian |
1 |
100% |
SK Pengangkatan Bupati Samosir
Nomor 222 Tahun 2020 |
Sumber: Data kepegawaian
Dinas Tahun 2022
Pada tabel 4 dapat dilihat Hasil rekapitulasi pengawasan UTTP Kabupaten
Samosir tahun 2022. Hasil perhitungan tertib ukur berdasarkan pengawasan UTTP
yaitu dari 357 jumlah sampel UTTP dan terdapat hanya 16 UTTP yang sesuai
ketentuan atau sebesar 4%.
Tabel 4 Hasil Rekapitulasi Pengawasan UTTP Kabupaten Samosir Tahun 2022
|
No |
Jenis UTTP |
Jumlah Sampel Diawasi |
Sesuai Ketentuan |
Tidak Sesuai Ketentuan |
% Sesuai Ketentuan |
|
|
1 |
PUBBM |
24 |
12 |
12 |
50% |
|
|
2 |
TP |
300 |
0 |
0 |
0% |
|
|
3 |
N |
3 |
0 |
0 |
0% |
|
|
4 |
TE |
29 |
4 |
0 |
14% |
|
|
5 |
TS |
1 |
0 |
0 |
0% |
|
|
|
Total |
357 |
16 |
12 |
4% |
|
Sumber: Rekapitulasi Pengawasan
UTTP Tahun 2022
Selanjutnya pada tabel 5 dapat
dilihat hasil rekapitulasi pengawasan BDKT Kabupaten Samosir Tahun 2022. Hasil
perhitungan tertib ukur berdasarkan pengawasan BDKT yaitu dari 26 jumlah produk
BDKT dan terdapat hanya 7 produk yang sesuai ketentuan atau sebesar 27%.
Tabel 5 Hasil Pengawasan BDKT Tahun 2022 Kabupaten
Samosir
|
No |
Komoditi |
Jumlah Produk |
Sesuai Ketentuan |
Tidak Sesuai Ketentuan |
% Sesuai Ketentuan |
|
1 |
Bumbu Dapur |
2 |
1 |
1 |
50% |
|
2 |
Cairan Sanitizer |
1 |
0 |
1 |
0% |
|
3 |
Kopi |
3 |
2 |
1 |
67% |
|
4 |
Makanan Kemasan |
13 |
2 |
11 |
15% |
|
5 |
Minuman Buah |
2 |
0 |
2 |
0% |
|
6 |
Minyak |
3 |
1 |
2 |
33% |
|
7 |
Teh |
1 |
0 |
1 |
0% |
|
8 |
Tabung LPG 3 kg |
1 |
1 |
0 |
100% |
|
|
Total |
26 |
7 |
19 |
27% |
Sumber: Rekapitulasi Pengawasan BDKT Metrologi Legal
Tahun 2022
Berikutnya
pada tabel 6 dapat dilihat hasil rekapitulasi pengawasan SU Kabupaten Samosir
Tahun 2022. Hasil pengawasan SU yaitu dari 33 sampel yang diawasi dan terdapat
hanya 8 sampel yang sesuai ketentuan atau sebesar 24%.
Tabel
6 Hasil Pengawasan SU Tahun 2022 Kabupaten Samosir
|
No |
Jenis Pengawasan SU |
Jumlah Sampel Diawasi |
Sesuai Ketentuan |
Tidak Sesuai Ketentuan |
% Sesuai Ketentuan |
|
1 |
Pada BDKT |
26 |
7 |
18 |
27% |
|
2 |
Pada pengumuman mengenai
barang yang dijual |
3 |
1 |
2 |
33% |
|
3 |
Pemberitahuan lainnya yang
menyatakan ukuran, takaran atau berat |
4 |
0 |
4 |
0% |
|
|
Total |
33 |
8 |
24 |
24% |
Sumber: Rekapitulasi Pengawasan UTTP Metrologi Legal
Tahun 2022
Pada
tabel 7 dapat dilihat Butir Penilaian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri
Daerah Tertib Ukur (LKE PMDTU) yang berkaitan dengan Pengawasan Kemetrologian.
Pada LKE PMDTU terdapat 8 butir yang wajib diisi untuk membantu mengevaluasi
Unit Metrologi Legal dalam mencapai sasaran meningkatnya tertib ukur di
kabupaten Samosir dalam kerangka kelembagaan unit kerja pengawasan
kemetrologian dan inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.
Tabel
7 Butir Penilaian
LKE PMDTU Berkaitan dengan Pengawasan Kemetrologian
|
No |
Butir Penilaian |
Penjelasan |
Skor |
|||
|
1 |
UML harus mempunyai tugas
dan fungsi pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP pada Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) Dinas yang membidangi Perdagangan. |
a |
Fungsi pelayanan tera dan
tera ulang dan fungsi pengawasan dalam 2 unit kerja yang berbeda |
10 |
||
|
b |
Fungsi pelayanan tera dan
tera ulang dan fungsi pengawasan dalam 1 unit kerja yang sama |
7,5 |
||||
|
c |
Fungsi pelayanan tera dan
tera ulang |
5 |
||||
|
d |
Fungsi pengawasan |
2,5 |
||||
|
e |
Tidak memiliki fungsi
keduanya |
0 |
||||
|
2 |
UML harus mempunyai
prosedur kerja untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari Wajib Tera
dan Tera Ulang UTTP atau pihak-pihak lain. |
a |
Prosedur kerja/SOP
penyelesaian pengaduan tersedia dan dipublikasi di ruang pelayanan maupun
disebarkan ke wajib tera atau pihak lainnya |
10 |
||
|
b |
Prosedur kerja/SOP
penyelesaian pengaduan tersedia tetapi tidak dipublikasikan |
5 |
||||
|
c |
Prosedur kerja/SOP
penyelesaian pengaduan tidak tersedia |
0 |
||||
|
3 |
Pemenuhan formasi pengawas
kemetrologian |
a |
Pemenuhan jumlah pengawas
kemetrologian telah sesuai dengan formasi yang didasarkan pada analisi beban
kerja |
10 |
||
|
b |
Pemenuhan jumlah pengawas
kemetrologian belum sesuai dengan formasi yang didasarkan pada analisi beban
kerja |
5 |
||||
|
c |
Belum ada formasi pengawas
kemetrologian |
0 |
||||
|
4 |
Pemenuhan Jabatan
Fungsional Pengawas Kemetrologian |
Jumlah pengawas
kemetrologian |
Nilai sesuai jumlah
fungsional kemetrologian |
|||
|
Jumlah pengawas yang sudah
masuk dalam jabatan fungsional pengawas kemetrologian |
||||||
|
5 |
Pemenuhan PPNS Metrologi
Legal |
Jumlah pengawas
kemetrologian yang telah dilantik menjadi PPNS Metrologi Legal |
Nilai sesuai jumlah PPNS |
|||
|
6 |
UML harus mengidentifikasi
dan merekam potensi penyimpangan terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera
ulang |
a |
Rekaman potensi penyimpangan
terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera ulang tersedia secara digital. |
10 |
||
|
b |
Rekaman potensi
penyimpangan terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera ulang tersedia secara
manual/konvensional |
5 |
||||
|
c |
Tidak dilakukan
identifikasi dan tidak ada rekaman potensi penyimpangan terhadap UTTP yang
akan ditera atau ditera ulang |
0 |
||||
|
7 |
UML melakukan promosi
pelayanan dan kegiatan kemetrologian di media luar ruang kepada masyarakat,
wajib tera, dan pemangku kepentingan lain |
a |
Promosi dilakukan di media
luar ruang /ruang publik dalam bentuk media digital dan elektronik |
10 |
||
|
b |
Promosi dilakukan di media
luar ruang/ruang publik dalam bentuk media konvensional/media cetak |
5 |
||||
|
c |
tidak pernah melakukan
promosi di bidang kemetrologian |
0 |
||||
|
8 |
Promosi promosi pelayanan dan
kegiatan kemetrologian di media luar ruang/ruang publik secara berkala |
a |
Promosi dilakukan setiap
bulan |
10 |
||
|
b |
Promosi dilakukan setiap 3 -
6 bulan sekali |
7 |
||||
|
c |
Promosi dilakuakn setiap 7
- 12 bulan sekali |
3,5 |
||||
|
d |
tidak pernah dilakukan
promosi |
0 |
||||
Sumber: Lembar
Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Daerah Tertib Ukur dari Direktorat Metrologi
Tahun 2021
Pada
tabel 8 dapat dilihat hasil survey yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi
terhadap Indeks Pemahaman terhadap Metrologi Legal (IPML) di Kabupaten Samosir
Tahun 2022 yang diperoleh dari website Kementerian Perdagangan
(https://ditjenpktn.kemendag.go.id/secara-berkala/ditmet/lipk). Dengan sampling sejumlah 57
responden dan hasil IPML sebesar 69,5% atau level memahami. Dimana kategori
skor indeks dan level secara berturut-turut sebagai berikut 0-20 tidak paham,
21-40 kurang paham, 41-60 mengetahui, 61-80 memahami, dan 81-100 memahami dan
menerapkan.
Tabel 8 IPML Kabupaten Samosir
Tahun 2022
|
Kabupaten |
Jumlah Responden |
Pengetahuan |
Sikap |
Perilaku |
IPML |
Level |
|
Samosir |
57 |
66,97 |
69,07 |
71,83 |
69,5 |
Memahami |
Sumber: Laporan Akhir Survei
Pemahaman Masyarakat Terhadap Metrologi Legal
Penelitian ini telah memaparkan data tentang bagaimana implementasi
pengawasan metrologi legal dalam mendukung DTU di Kabupaten Samosir.
Selanjutnya Peneliti membahas temuan tentang apa saja kendala atau tantangan
yang dihadapi dalam implementasi pengawasan metrologi legal di Kabupaten
Samosir. Temuan pertama menyangkut pegawai berhak bahwa pada Dinas terdapat
satu orang SDM penera terampil yang telah mengikuti diklat fungsional penera,
namun belum sebagai pegawai berhak. Oleh karena Dinas belum mengusulkan untuk
penetapan pegawai berhak ke Direktur Metrologi. Sementara pada Dinas telah
tersedia satu orang Pengawas Kemetrologian yang diangkat Bupati Samosir
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.
Temuan kedua menyangkut alat standar dan perlengkapannya yang tidak
tersedia atau belum dikalibrasi/diverifikasi sesuai ketentuan. Oleh karena itu
pengawasan UTTP di lapangan tidak melakukan pengujian kebenaran pengukuran,
penakaran dan penimbangan. Sehingga dalam pengawasan hanya dilakukan proses
pemeriksaan tanda tera dan cara penggunaan UTTP. Kemudian dalam pengawasan SU
dilakukan selain bersamaan dengan pengawasan UTTP dan BDKT, juga dilakukan pada
pengumuman mengenai barang yang dijual dan pada pemberitahuan lainnya yang
menyatakan ukuran, takaran atau timbangan.
Temuan terakhir yaitu anggaran kegiatan pengawasan kemetrologian pada
Dinas tidak tersedia. Untuk mendukung penyusunan rencana anggaran kegiatan
pembangunan/ peningkatan tertib ukur di daerah sesuai matriks rincian komponen
sub kegiatan yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan Rencana Kerja
Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan dengan
indikator utama adalah Daerah Tertib Ukur sebagai diseminasi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dinas harus segera mengajukan permohonan Pegawai Berhak berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Manusia Kemetrologian kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Cap Tanda Tera (CTT)
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2019 tentang Tanda
Tera kepada Direktur Metrologi. Diinstruksikan agar UPTD dalam memberikan
pelayanan tera/tera ulang UTTP tetap berpedoman pada SOP dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dinas harus menyediakan anggaran untuk
kalibrasi/verifikasi alat standar ke BSML Regional I (salah satu UPT
Kementerian Perdagangan) atau segera mengadakan peralatan untuk dapat melakukan
verifikasi alat standar secara mandiri. Hal itu dilaksanakan demi menyelenggarakan tata
kelola layanan secara konsisten dari waktu ke waktu. Unit Metrologi Legal harus
selalu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dalam pelayanan tera/tera
ulang UTTP secara berkesinambungan (Khairi, 2021).
Berdasarkan Pasal 364 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal kemampuan UML kabupaten/kota dalam
memberikan layanan tera/tera ulang UTTP maupun pelaksanaan pengawasan
kemetrologian tidak merata, maka suatu daerah wajib melakukan kerja sama dengan
daerah yang berbatasan yang dipandang memiliki kemampuan yang lebih baik.
Terkait Kerja Sama Daerah berdasarkan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Hal mendasar yang harus
dijadikan perhatian dalam seluruh tahapan adalah adanya pembentukan Tim
Koordinasi Kerja Sama Daerah dengan Daerah (TKSDD) sejak persiapan hingga
pelaporan. Dimana TKSDD memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh tahapan
KSDD telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja
Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Selanjutnya dalam pelaksanaan pengutipan dan
penyetoran retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas KSDD dalam lingkup
metrologi legal, supaya memperhatikan dan menerapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selama tahun 2022 layanan tera/tera ulang dilakukan
melalui kegiatan fasilitasi pegawai berhak dari BSML Regional I dan kerja sama
daerah dengan daerah (KSDD) pegawai berhak dari UML Kota Pematang Siantar.
Kegiatan fasilitasi untuk tera/tera ulang PU BBM pada 1 SPBU dan 2 Perstashop
serta TE pada 1 perusahan Batching Plant. Dan Kegiatan KSDD untuk tera pada PU
BBM di 1 SPBU yang baru beroperasi di Desa Unjur Kecamatan Simanindo. Di tahun
2022 terdapat dua pertashop di Desa Garoga Kecamatan Simanindo dan di Desa
Martoba Kecamatan Simanindo yang berhenti beroperasi karena keberadaan SPBU
yang baru beroperasi tersebut berdekatan. Hasil pengawasan lapangan pada tempat
lain didapatkan bahwa hingga pada akhir tahun 2022 tidak ada layanan tera/tera
ulang UTTP yaitu timbangan pegas (TP), neraca (N), timbangan elektronik (TE),
dan timbangan sentisimal (TS).
Dengan besarnya prosentase tingkat Dinas UTTP
terutama di pasar tradisonal tidak sesuai ketentuan maka Dinas perlu mendorong
aktivasi kembali pos ukur ulang dan juru timbang di pasar-pasar tradisional
dengan mengoptimalkan peran tenaga penera dan/atau pengawas kemetrologian dalam
memberikan bimbingan teknis kepada para pengelola pasar sehingga dapat menjadi
juru timbang. Hal ini karena sebagian besar masyarakat di Kota Cirebon
menggunakan timbangan dan perlengkapannya untuk bertransaksi di pasar
tradisional (Jati & Salam, 2023). Adapun langkah-langkah yang
menjadi bagian dari gagasan pemecahan isu adalah meliputi desain sistem
pengelolaan data alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),
penginputan data UTTP ke dalam google formulir, dan monitoring data UTTP oleh
google data studio (Winardianto & Istiqomah,
2022).
Sesuai ketentuan baru maka retribusi tera/tera ulang
sudah dihapuskan. Retribusi tera/tera ulang menjadi salah satu jenis retribusi
jasa umum. Namun di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah retribusi jasa umum
terdapat poin yang dihapuskan seperti retribusi jasa tera/tera ulang dan
retribusi telekomunikasi (Haryono et al., 2023).
Dalam pengawasan BDKT hanya dilakukan proses
kesesuaian pelabelan secara kasat mata dan tidak dilakukan proses pengujian
kebenaran kuantitas. Sebab dalam pengujian kebenaran kuantitas, alat standar
dan perlengkapan pendukungnya sesuai ketentuan dan/atau anggaran pembelian
sampling BDKT tidak tersedia. Alat standar dalam pengujian BDKT diantaranya
meter kayu, timbangan elektronik, stop watch, termometer, jangka sorong/ mistar
ingsut dan peralatan pendukung lainnya.
Dari catatan tim penilai menemukan ketidaksesuaian
bahwa Kabupaten Samosir belum memiliki beberapa peralatan standar Timbangan
Elektronik (TE) Kapasitas 220 g, 6,2 kg, dan 30 kg, Anak Timbangan (AT) M1
Kapasitas 1 kg – 20 kg, Stopwatch, dan Thermometer. Dan saran dari tim penilai
agar segera mengadakan peralatan standar tersebut dan untuk memenuhi
persyaratan agar dapat melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota terdekat yang
memiliki alat standar tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan butir penilaian dari LKE PMDTU terkait
pengawasan yang disesuaikan dengan kebutuhan penelitian. Ada beberapa poin yang
berkaitan dengan pengawasan yang harus dipenuhi seperti yang penulis rangkum (Alfarisa, 2021). Butir penilaian LKE PMDTU
berkaitan dengan Pengawasan Kemetrologian nomor 1, nomor 3, nomor 4 dan nomor 6
telah dilaksanakan oleh Dinas.
Untuk butir penilaian nomor 1 dibuktikan dengan
adanya 2 unit kerja yang berbeda yaitu kegiatan pengawasan kemetrologian pada
Dinas dan layanan tera/tera ulang pada UPTD. Dilanjutkan dengan butir penilaian
nomor 3 dan nomor 4 dibuktikan dengan adanya formasi dan SDM pengawas
kemetrologian pertama di Dinas. Hal penetapan formasi harus mengacu Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan, dimana terdapat beberapa
perubahan jabatan fungsional perdagangan yang perlu dipedomani. Dan terakhir pada
butir penilaian nomor 6 telah dilaksanakan melalui rekaman laporan pengawasan
kemetrologian yang tersedia secara digital. Kegiatan pengawasan kemetrologian
yang lebih cepat, terdigitalisasi dan UTTP beridentitas dengan sistem QR Code (Winardianto & Istiqomah,
2022).
Sementara butir penilaian LKE PMDTU Berkaitan dengan
Pengawasan Kemetrologian nomor 2, nomor 5, nomor 7 dan nomor 8 belum
dilaksanakan oleh Dinas. Pada butir penilaian nomor 2 menyangkut prosedur
kerja/ SOP dengan kriteria yang diharapkan UML mempunyai prosedur kerja/SOP
penyelesaian pengaduan dan dipublikasikan dan disebarkan ke wajib tera/tera
ulang atau pihak terkait lainnya. Selanjutnya butir penilaian nomor 5
menyangkut pemenuhan PPNS dengan kriteria yang diharapkan pengawas
kemetrologian dilantik menjadi PPNS metrologi legal setelah mengikuti
pendidikan dan pelatihan. Dan terakhir pada butir penilaian nomor 7 dan nomor 8
menyangkut promosi yang harus dilaksanakan dengan kriteria yang diharapkan
promosi dalam bentuk media digital dan elektronik serta dilakukan secara rutin
setiap bulan. Berdasarkan hasil analisis, pemanfaatan media digital untuk
mewujudkan Masyarakat Melek Metrologi belum optimal, hal ini dikarenakan tidak
terdapatnya perencanaan yang baik, kurang memperhatikan kesesuaian konten
dengan media sosial yang akan digunakan, kurangnya memperhatikan waktu
postingan, frekuensi postingan tidak ditetapkan secara jelas, SOP penanganan
oleh admin belum diatur secara jelas, tidak terdapatnya evaluasi secara rutin dan
berkala (Semiarti, 2022).
Penting melakukan inovasi pengawasan kemetrologian
dan edukasi tersebut dalam bentuk media digital dan elektronik. Hal ini
menunjukan bahwa konten akun @bsmlyogya dilihat pula oleh kalangan diluar
metrologi legal (Nurjaya, 2022). Penyelenggaraan Edukasi
Metrologi legal melalui akun Instagram direktorat_metrologi telah cukup
efektif, hal ini ditunjukan dengan hasil survey kepada followers yang
menunjukkan bahwa 81,76% followers setuju bahwa awarenessnya terhadap metrologi
legal meningkat setelah mengikuti akun direktorat_metrologi dan 88,94%
followers setuju bahwa konten-konten yang diposting oleh akun Instagram
direktorat metrologi dapat meningkatkan keyakinannya terhadap kinerja metrologi
legal (Tulandi, Rifai, & Lubis,
2021).
Keterbatasan penilitian ini diantaranya data dari
UPTD untuk mengisi LKE PMDTU dalam hal aspek kelembagaan UML dengan indikator
pemenuhan persyaratan manajemen dan teknis serta inovasi pelayanan. Data
pengawasan dari Dinas dan data layanan UPTD harus digabungkan untuk menjadi
langkah awal proses penilaian DTU oleh Kementerian Perdagangan. Selanjutnya
data tersebut dikirim ke Direktorat Metrologi sebagai langkah awal yang menjadi
dasar pelaksanaan verifikasi lapangan serta penilaian dan penetapan DTU sesuai
ketentuan yang berlaku. Adapun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah
daerah Kabupaten Samosir untuk mendukung kegiatan pengawasan metrologi legal
tahun 2022 adalah dari kegiatan rapat/koordinasi dalam daerah pada Sekretariat
Dinas.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat diambil simpulan sebagai berikut: 1) Evaluasi mencakup
penilaian terhadap tingkat kepatuhan terhadap standar metrologi legal masih
rendah. Temuan yang diperoleh dilapangan terkait tingginya persentase UTTP yang
tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai dengan surat
keterangan tertulis pengganti tanda tera sah dikarenakan pegawai berhak tidak
tersedia. Demikian juga terkait BDKT, terdapat persentase kesesuaian pelabelan
produk masih rendah dikarenakan alat standar dan perlengkapannya tidak tersedia
dan/atau tidak dikalibrasi/diverifikasi sesuai syarat teknis. 2) Kendala atau
tantangan yang dihadapi yaitu pegawai berhak untuk melakukan tera/tera ulang
UTTP tidak tersedia, alat standar dan perlengkapannya tidak tersedia dan/atau
tidak dikalibrasi/diverifikasi sesuai syarat teknis untuk digunakan dalam
kegiatan pengawasan metrologi legal, dan anggaran kegiatan pengawasan
kemetrologian pada Dinas tidak tersedia.
Daftar Pustaka
Alfarisa,
Suhufa. (2021). Urgensi Pelaksanaan Pengawasan Kemetrologian Legal Guna
Mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan Daerah Tertib Ukur. Jurnal Penelitian
Administrasi Publik, 7(2), 129–144.
Amboro,
Florianus Yudhi Priyo, & Persyadayani, Lily. (2021). Efektivitas
Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Terhadap Peningkatan Retribusi Daerah di
Kota Tanjungpinang. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1),
120–139.
Astawa,
I. Gusti Ketut. (2017). Pengaruh Kualitas Jasa Dan Citra Institusi Terhadap
Kepuasan Pelanggan Berdampak Pada Kepercayaan Serta Implikasinya Kepada
Loyalitas Pelanggan Kalibrasi Alat Ukur (Survey Pada Pelanggan Laboratorium
Kalibrasi Milik Pemerintah Di Jawa Barat). UNPAS.
Eriyanto.
(2011). Analisis isi: Pengantar metodologi untuk penelitian ilmu komunikasi
dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Kencana Prenada Media Group.
Haryono,
Dodi, HB, Gusliana, Zulwisman, Zulwisman, & Saragih, Geofani Milthree.
(2023). Implikasi Rasionalisasi Retribusi Bagi Daerah Dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 195.
https://doi.org/10.30652/jih.v12i2.8388
Jati,
Kumara, & Salam, Aziza Rahmaniar. (2023). ANALISIS UU CIPTA KERJA DAN
PERATURAN TERKAIT METROLOGI DALAM RANGKA PULIHKAN EKONOMI NASIONAL. Tema:
Sinergi Metrologi Pulihkan Ekonomi Nasional, 63.
Khairi,
Dinal. (2021). IMPLEMENTASI METODE K-MEANS CLUSTERING UNTUK PENGELOMPOKAN
GENERASI MILENIAL BERDASARKAN PERILAKU HEMAT ENERGI. Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Lesmana,
Meichio. (2021). Tinjauan Ekonomi Islam Dalam Pengelolaan Pasar Tradisional
Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Pada Pasar Induk Tradisional
Giwangan).
Lestari,
Nurti. (2022). Urgensi Pengawasan Metrologi Legal Dalam Mewujudkan Kabupaten
Semarang Yang Tertib Ukur. Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang,
4(1), 54–65.
Nurjaya,
Arif. (2022). DESKRIPTIF EFEKTIFITAS SOSIALISASI METROLOGI LEGAL DI MEDIA
SOSIAL. Jurnal Insan Metrologi, 2(1), 35–40.
Risna,
Meida Estika. (2024). PENGAWASAN METROLOGI LEGAL TERHADAP PERBUATAN MEMASANG
ALAT TAMBAHAN UNTUK POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK DI STASIUN PENGISIAN BAHAN
BAKAR UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI
LEGAL. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Semiarti,
Endang. (2022). Optimalisasi Pemanfaatan Teknik Kultur Jaringan Tumbuhan Dalam
Mendukung SDGs 2030 Melalui Sains dan Entrepreneurship. Dalam Seminar
Nasional Sains Dan Entrepreneurship.
Sihombing,
Grece Linda. (2021). Perlindungan Konsumen Dalam Pengawasan Perusahaan Berbasis
Financial Technology. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 73–80.
Sumarno,
Sumarno. (2020). Analisis isi dalam penelitian pembelajaran bahasa dan sastra. Edukasi
Lingua Sastra, 18(2), 36–55.
Tulandi,
Emmanuel Vinnesea, Rifai, Maulana, & Lubis, Fardiah Oktariani. (2021).
Strategi Komunikasi Akun Instagram UbahStigma Dalam Meningkatkan Kesadaran
Masyarakat Mengenai Kesehatan Mental. PETIK: Jurnal Pendidikan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi, 7(2), 136–143.
Winardianto,
Bimo, & Istiqomah, Rohmah Nur. (2022). OPTIMALISASI PENGAWASAN ALAT-ALAT
UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) MENGGUNAKAN QUICK RESPONSE CODE
DI PASAR PEGANDON KABUPATEN KENDAL. Tema: Sinergi Metrologi Pulihkan Ekonomi
Nasional, 24.