Pengukuran Capability Level pada Sistem Informasi Akademik di STAI Kuningan Menggunakan COBIT 2019
DOI:
https://doi.org/10.58860/jti.v3i2.676Keywords:
Cyberbullying, media sosial, perlindungan hukum, kesehatan mental, body shamingAbstract
Cyberbullying di Indonesia telah menjadi isu serius seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, terutama remaja. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020, sebanyak 49% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami perundungan daring. Sementara itu, survei UNICEF dan KPAI menunjukkan bahwa 45% remaja Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Jenis-jenis perundungan yang paling sering terjadi meliputi body shaming, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, peretasan akun, dan ancaman secara daring. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban, seperti depresi dan kecemasan, tetapi juga memengaruhi prestasi akademik, hubungan sosial, bahkan memicu keinginan bunuh diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat prevalensi cyberbullying di Indonesia, jenis-jenis perundungan yang dominan, serta dampaknya terhadap korban. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif berdasarkan data sekunder dari laporan Kominfo, UNICEF, dan KPAI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying telah menjangkau hampir separuh pengguna internet Indonesia, dengan remaja sebagai kelompok paling rentan. Perlindungan hukum terhadap korban sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur sanksi pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta. Temuan ini menekankan pentingnya edukasi digital dan pene.


